Pengalaman saya saat membayar pajak kendaraan bermotor yakni pajak tahunan GL Pro 1991 saya yang terlambat dan kena dengan keterlambatan bayar pajak. Pertanyaan saya saat itu adalah berapa denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor saya? Motor saya Gl Pro 1991 dimana total pajak yang harus saya bayarkan adalah Rp 101.000 (serartus satu ribu rupiah). Rinciannya adalah Pajak Pokok kendaraan bermotor (PKB) Rp 66.000 ditambah Rp 35.000 (SWDKLLJ).
Pertanyaan saya selanjutnya, apakah telat bayar pajak sehari sama dengan denda telat pajak satu tahun, jadi bayarnya seratus persen dari nilai pajak tersebut?Saya langsung menuju ke Samsat Tuban (platnya Tuban) yang terletak di jalan Teuku Umar sebelah baratnya GOR Tuban atau sebelah utara persis perempatan Patung Letda Sucipto Tuban. Pajak motor Gl Pro habis masanya pada tanggal 1 Agustus 2014, tanggal tersebut pas jatah cuti bersama hari raya idul fitri, jadi saya urungkan niat untuk membayarnya.
Baru pada tanggal 8 Agustus saya membayar di Samsat Tuban langsung ambil antrian dan menyerahkan kepada petugas, STNK asli dan KTP Asli. Setelah menunggu 3 menitan, langsung dipanggil untuk membayar di kasir sebelah kiri saya persis. Berapa total pembayaran pajaknya bu? tanya saya. Ternayata saya harus bayar Rp 133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Rinciannya adalah seperti ini, pajak pokok yang harus saya bayar adalah RP 101.000 sedangkan Rp 32.000 dendan keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor.
Jadi Jika adan telat membayar pajak kendaraan bermotor anda, khusus roda dua dikenakan sanki administrasi/ denda sebesar RP 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah). Sedangkan untuk denda keterlambatan bayar pajak mobil (roda empat/lebih) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembayaran denda tersebut disertakan pada kuitansi pajak motor yang kita dapat ditotalkan seluruhnya. Demikian informasi singkat mengenai Nominal denda keterlambatan bayar pajak kendaran bermotor. Jangan kawatir untuk membayar keterlambatannya, karena telat sehari tidak sama dengan telat satu tahun.



























