Home » » Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK Hilang

Saya pernah kehilangan STNK gl pro beberapa waktu lalu. Sempat pusing juga karena harus mengurus dari awal dan membayangkan proses yang sangat rumit serta panjang tentunya. Belum lagi biaya dan waktu yang harus saya keluarkan untuk mengurus STNK yang hilang ini. Saya mensiasati dengan mencari informasi di google tentang pengurusan kehilangan STNK. Banyak juga ternyata yang pernah kehilangan, kemudian cara mengurusnya di share dengan gamblang tapi ada juga yang tidak mau ribet dengan mengurusnya pada biro jasa.

Proses hilangnya STNK sendiri saya tidak ingat, tahu-tahu merogoh dompet sudah tidak ada. Kemungkinan hilangnya pas saya membeli bensin di Pom bensin daerah Bangsal Mojokerto.
Baiklah saya akan share pengalaman saya ini. Syarat-Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus :
Pertama, Membuat surat kehilangan di kelurahan tempat kita kehilangan Stnk, tentu syaratnya harus punya KTP. Nah jika kita kehilangan di kota lain misalnya, kan jauh dan ribet. Hal ini bisa kita siasati dengan kita lapor pada kantor kelurahan tempat kita tinggal saja alias mengaku hilang di daerah tempat tinggal kita. Biayanya gratis, sempat tidak enak juga sama petugasnya tapi cuek aja.

Setelah proses ini selesai kita baru laporan ke polsek dengan membawa surat dari kelurahan, fotokopi KTP atas nama Stnk, Fotokopi Stnk (tidak wajib karena tidak ada pun tidak masalah), Fotokopi BBKP (wajib). Proses pembutannya relatif, melihat pejabat yang akan menandatangani ada ditempat atau tidak (Kapolsek). Ingat tidak dipungut biaya, tapi lagi-lagi harus tidak enak muka dan cuek.

Setelah proses ini selesai dan surat dari polsek sudah jadi, siapkan uang untuk pasang iklan pada harian lokal  tempat kita lapor pada polisi, biayanya Rp 27.500-.35.000 tergantung korannya. Tunggu besoknya baru iklan keluar, kemudian beli koran dan gunting iklan tersebut untuk bukti pengurusan berikutnya.
Selanjutnya kita bawa berkas tersebut ke polres untuk meminta surat rekomendasi dari satlantas dengan biaya Rp 20.000. Langkah selanjutnya kita kekantor samsat untuk didaftarkan di bagian tata usaha kemudian cek fisik kendaraan. Pada kantor samsat ini sekalian bayar pajak kendaraan dan bayar biaya pencetakan duplikasi Stnk dengan membayar Rp 50.000. Saya disarankan oleh petugas untuk datang keesokan harinya, dan setelah menunggu satu hari Stnk sudah jadi dengan tulisan Stnk duplikat.
Demikian langkah yang saya lakukan selama mengurus Stnk hilang, maaf tulisannya belepotan semoga bermanfaat.


Kata kunci Pencarian : Mengurus stnk, mengurus stnk hilang, mengurus surat stnk, cara mengurus stnk hilang.

15 komentar:

  1. informasi yang bagus dan bisa untuk dicoba, tapi saya berharap jangan sampai stnk punyaku hilang..hehe, tapi kalau hilang yah terpaksa, ikuti tips yg bermanfaat ini
    terima kasih sudah berbagi sobat

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju dengan penyuluh, dan mudah mudahan ngga pernah kejadian kehilangan STNK kendaraanku...disamping ribet pastinya buang waktu...ih amit amit deh kelhilangan, setelah baca artikel ini saya akan selalu waspada dan berhati hati agar ngga pernah kehilangan ah...;o)

      Delete
    2. terima kasih pak atas atensinya, lebih baik jangan kehilangan stnk dari pada waktu tersita...

      Delete
  2. jgn sampai hilang deh punyaku.. ckck

    ReplyDelete
    Replies
    1. simpan baik-baik mas jangan teledor karena ngurusnya memakan waktu 3 hari,

      Delete
  3. punyaku hilang.........
    mau nyoba cara ini nieh, smg berhasil

    ReplyDelete
  4. mau tanya, biayanya segitu atau kurang atau lebih?
    trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. biaya pokoknya segitu mas, bedanya di pajak saja. Kita di suruh bayar pajak lagi dan biaya tiap kendaraan beda tahun beda nilai pajaknya. dan juga jika di samsat mas achmad masih ada sistem upeti atau uang pelicin itu beda lagi mas.

      Delete
  5. Replies
    1. betul sekali mas zaenal, itu belum masuk hitungan, hehe

      Delete
  6. mas kalo cek fisik kendaraan harus d.bawa ya motornya?
    saya lagi kehilangan stnk nih, tpi motor di luar kota

    mohon pencerahan nya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul mas, cek fisik harus bawa motornya, atau kalau mau mudah tapi mengeluarkan biaya agak mahal (jika di hitung harus mendatangkan motor dari luar kota) coba tanyakan ke biro jasa aja mas, siapa tahu membantu. tentunya biro jasa yang sudah terpercaya

      Delete
  7. Mas mau tanya nih, kebetulan stnk saya hilang & rumah di mojokerto. Saya belum pernah ngurus yg beginian, caranya buat iklan di media cetak gimana ya? Polres itu yg tempat bikin SIM itu bukan?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. kita perlu ke satlantas untuk pengecekan berkas atau tidak di unit laka dan unit tilang? lalu satlantas mojokerto kota itu dimana ya?

    ReplyDelete

Silakan Tinggalkan Komentar Sesuka Hati, Bebas
Link Hidup ? Jangan Deh

Blog Archive