Warna
surat tilang yang diberikan Polantas ada dua macam, yaitu warna biru dan warna merah. Warna biru berarti kita mengakui kesalahan yang kita lakukan dan bersedia membayar denda ke Bank BUMN yang telah di tentukan. Jika sudah membayar
"tilang" ke Bank, maka bukti yang diberikan ke bank kita tukarkan dengan SIM yang ditahan oleh polisi di pengadilan negeri. Ada juga yang mengatakan proses pengambilan Surat-surat yang di ambil
polisi di polsek teritorial polisi menilang.
Sebenarnya memilih warna
surat tilang tidak ada bedanya, intinya juga kita bayar ke kas negara, bukan masuk ke kantong
polisi. Akan tetapi kurangnya sosialisasi, maka masyarakat hanya mengetahui surah tilang berwarna merah saja yang artinya kita tidak mengakui kesalahan kita dan kita siap "berdebat" di pengadilan.
Waktu teman saya kena tilang di wilayah hukum polres
Mojokerto Kabupaten tepatnya di daerah by pass mojokerto sebelum Pom Bensin dari arah Jombang. Kesalahan yang di tuduhkan
polisi kepada teman saya adalah ban yang kecil (depan belakang) sehingga tidak layak jalan atau bisa membuat celaka pengemudi dan orang lain. Teman saya itu "diberhentikan" oleh dua orang polisi yang berboncengan. Dengan terpaksa SIM diambil oleh polisi dan berunding di POS tempat mangkalnya.
Waktu di POS langsung disodori
surat tilang warna merah alias harus ikut sidang, sedangkan teman saya domisili Surabaya sehingga tidak mungkin untuk ikut
sidang. Dari sini polisi dapat membaca arah dari masalah ini, karena rumah jauh dan disuruh sidang, pasti tidak mau dan ujung-ujungnya adalah damai. Teman saya ngajak berunding, akirnya saya suruh pilih surat tilang warna biru biar saya yang handle surat tilang ini karena saya domisili Mojokerto. Polisi sempat ngeyel, tidak bisa memberikan karena sudah tidak berlaku lagi. Setelah ngeyel dengan surat birunya, akirnya teman saya mendapat
surat tilang warna biru. Polisi pun dongkol. hehehe.
Sampai disini saya merasa dapat "mengerjai" pak polisi tadi, tapi ketika saya mau membayar di bank BRI jalan Mojopahit ternyata bank tersebut tidak menerima pembayaran dengan alasan sudah tidak bekerja sama lagi. Wah ulah apaan lagi nih pikir saya, wong mau
"bayar" aja kok ribet. Terpaksa besoknya saya tanya ke pos polisi dimana teman saya di tilang dan beliau bilang memang sekarang sudah tidak ada kerjasama lagi dengan bank. Jadi mau surat tilang warna merah dan biru tetep ikut
sidang.
Saat tanggal sidang berlangsung memang saya sengaja tidak ikut sidang dengan pertimbangan antri dan banyak calo-calo yang berkeliaran menawarkan jasa pengambilan SIM. Mengantisipasi hal ini saya mengambil SIM hari berikutnya dengan membayar ganti denda tidak hadir pada sidang alias Verstek.
Jadi menurut pengalaman saya di Mojokerto
surat tilang warna biru harus tetep ikut sidang.
Dari pada damai dengan polisi toh sama-sama mengeluarkan uangnya, mending di setor ke kas negara.
Semoga Bermanfaat.
.jpg) |
| Surat Tilang warna Biru |
 |
| Surat tilang warna biru (dok. Pribadi) |
.jpg) |
| Kuitansi Pengambilan SIM |
Demikian informasi yang dapat saya sampaiakan mengenai surat tilang berwarna biru dan merah, intinya masih enak ditilang dari pada harus membayar kepada petugas ditempat.
Surat Tilang warna biru dan merah sama saja yang penting kita ambilnya di kejaksaan negeri.