Home » » Daftar Tilang Kendaraan Bermotor Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

Daftar Tilang Kendaraan Bermotor Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

Daftar Tilang kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam beberapa kali kesempatan mengendarai sepeda motor, sering saya menjumpai adanya operasi, razia atau moment yang di lakukan oleh satlantas polres setempat. Sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan , SIM dan kelengkapan alat sepeda motor seperti spion, sein, ukuran ban yang kecil dan sebagainya. Jika tidak memenuhi standart, maka diberlakukan tilang (bukti pelanggaran). Sanksi berupa denda atas pelanggaran lalu lintas (tilang) saat ini berkisar antara 250 ribu- 1 Juta rupiah. Hal ini sesuai dengan UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Data ini saya peroleh dari NTMC Polri (national trafic managemen centre). Berikut ini daftar tilang kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

Pelanggaran Pasal Pemberlakuan
Tidak memiliki SIM 281 Pidana Kurungan paling lama 4 Bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah
Tidak Bisa menunjukkan SIM Saat Razia 288 ayat 2 Pidana Kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah
Tidak Memasang Plat Nomor 280 Pidana Kurungan paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah
Kelengkapan seperti spion, sein, kanlpot, spido meter dll 285 ayat 1 Pidana Kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah
Melanggar rambu lalu lintas 287 ayat 1 Pidana Kurungan paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah
Melanggar batas kecepatan baik tinggi/rendah 287 ayat 5 Pidana Kurungan paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah
Tidak memiliki STNK 288 ayat 1 Pidana Kurungan paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah
Menggunakan Helm tidak standart 291 ayat 1 Pidana Kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah
Demikian informasi ringan tentang daftar tilang kendaraan bermotor, yuk kita utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya, tetap safety riding walaupun berkendara saat hujan. Semoga bermanfaat.


2 komentar:

  1. Tertib aja lah, daripada keluar uang.. hehe..:D

    ReplyDelete
    Replies
    1. nah betul sekali ya pak rosyid , enak tertib aja

      Delete

Silakan Tinggalkan Komentar Sesuka Hati, Bebas
Link Hidup ? Jangan Deh

Blog Archive